maaf jika infonya gak lengkap, karna ini catatan seadanya.
***Dinamika pelaksanaan UUD 1945
***Dinamika pelaksanaan UUD 1945
- masa awal kemerdekaan
UUD 1945 berlaku 18 Agustus 1945 - Berlaku tata hukum baru yang bersumber
***Sistem preseidensial
- menurut UUD 1945, disamping berkedudukan sbg "Kepala Negara" presiden juga sebagai "Kepala Pemerintahan"
- presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR, Presiden adalah "Mandataris MPR"
- menurut pasal 4 & 17 UUD 1945 : menganut sistem pemerintahan presidensial
- presiden memegang kekuasaan pemerintahan, mangangkat serta memperhentikan para menteri
***Republik Indonesia Serikat
- Hasil KMB - Berdiri Negara RIS (1945 - 1950)
- Republik Indonesia dan RIS mengadakan musyawarah untuk mendirikan kembali negara kesatuan Republik indonesia
- pada bulan September 1955 & Desember 1955 diadakan pemilu
- memilih anggota-anggota DPR & anggota konstituante
- tugas konstituante adalah untuk membuat suatu rancangan UUD
- MPR, dgn ketetapan pidato presiden tgl 17 Agustus 1959 yg berjudulan "Manipol" sbg GBHN bersifat tetap, yg jelas bertentangan dgn ketentuan UUD 1945
- MPRS telah mengambil keputusan mengangkat Ir. Soekarno sbg presiden seumur hidup
- bertentangan dgn UUD 1945 yg menetapkan masa jabatan presiden 5 tahun
- hak budget DPR tidak berjalan setelah tahun 1960
Tri Tuntutan rakyat (TRITURA) yaitu :
- bubarkan PKI
- bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI
- turunkan harga-harga ekonomi / perbaiki
- campur tangan birokrasi terlalu besar dalam mempengaruhi pilihan rakyat
- panitian pemilu tidak independen, memihak salah satu kontestan
- kompetisi antar kontestan tidak leluasa
- rakyat tidak bebas mendiskusikan & menentukan pilihan
- penghitungan suara tidak jujur
***Penyimpangan politik orde baru
- alokasi nilai dibidang politik dlm melaksanakan UU No.1 tahun 1983 tenteng penyusunan & kedudukan MPR / DPR presiden Seoharto
- menerapkan penelitian khusus/litsu kpd segenap calon anggota MPR / DPR dgn kritium hanya yg berkualifikasi monoloyalitas terhadap dirinya, yg diijinkan menjadi calon resmi dari partai & golkar
- menetapkan keluarga presiden, para pejabat eksekutif beserta beberapa keluarganya & orang2 yg berkaitan dgn bisnis keluarga presiden sbg calon resmi dari parpol & golkar
- dalam pelakasanaan UU No.2 Tahun 1983 tentang pemilu:
- presiden Soeharto secara subyektif mencoret & mengganti calon yang tidak memenuhi persyaratan subyektif dari parpol & golkar
- TPS dibuat dikantor2 & waktu pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan bukan pd hari libur tetepi hari kerja
- pelaksanaan pemungutan suara, sejumlah pemilih pendukung golkar
***Masa Globalisi
- UUD 1945 dilakukan amandemen
- beberapa pakar yg mengumkapkan perlunya perubahan 1945 antara lain :
- kelemahan2 muatan yg menyebabkan tidak mampu menjamin lahirnya, pemerintahan yg demokratis - konstitusional yaitu :
- tidak ada mekanisme cek and balance
- banyak atribut kewenangan
- adanya pasal-pasal multitafsir
- terlalu percaya semangat orang / penyelenggara negara
- kelemahan2 muatan yg menyebabkan tidak mampu menjamin lahirnya, pemerintahan yg demokratis - konstitusional yaitu :
***MPR telah mengeluarkan seperangkat ketetapan
No comments:
Post a Comment